Pemeliharaan alat kesehatan bukan sekadar urusan teknis — ia adalah kewajiban regulasi sekaligus salah satu poin penilaian akreditasi yang krusial bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Artikel ini menjelaskan apa itu MFK 7 dan bagaimana mempersiapkannya.
Apa Itu MFK 7?
MFK (Manajemen Fasilitas dan Keamanan) adalah salah satu kelompok standar dalam akreditasi rumah sakit. Elemen ke-7 (MFK 7) secara khusus mengatur pengelolaan peralatan medis — mulai dari inventarisasi, pemeliharaan terjadwal, uji fungsi, hingga kalibrasi.
Tujuannya sederhana namun penting: memastikan setiap alat medis aman, akurat, dan siap digunakan saat dibutuhkan.
Dasar Hukum Pemeliharaan Alat Kesehatan
Kewajiban ini diperkuat oleh regulasi:
- Permenkes No. 15 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (2) — fasilitas kesehatan wajib memelihara alat kesehatan, dikerjakan oleh tenaga elektromedis yang memiliki STR.
- Standar akreditasi (MFK 7) menjadikan pemeliharaan peralatan medis sebagai poin penilaian yang harus dibuktikan dengan dokumentasi.
Apa yang Dinilai dalam MFK 7?
Surveior akreditasi umumnya menelusuri bukti berikut:
- Inventaris peralatan medis yang lengkap dan termutakhir.
- Jadwal pemeliharaan dan bukti pelaksanaannya.
- Kartu/blanko pemeliharaan per alat.
- Sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
- SPO pengelolaan dan pemeliharaan alat.
Cara Mempersiapkannya
Banyak fasilitas kewalahan menyiapkan dokumentasi MFK 7 secara mandiri. Pendekatan yang efektif adalah menjalin program pemeliharaan (MOU) dengan penyedia yang menyertakan output administrasi siap akreditasi: inventaris, SPO, jadwal kunjungan, laporan bulanan, dan kartu pemeliharaan.
Dengan dokumentasi yang rapi sejak awal, persiapan survei akreditasi menjadi jauh lebih ringan.
BMN menyediakan layanan pemeliharaan dan pendampingan akreditasi yang dirancang untuk memenuhi standar MFK 7 — ditangani teknisi elektromedis ber-STR.